Pasal 49 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 49

(1) Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
dan Pasal 75.
(2) Turunan berita acara tersebut oleh penyidik dikirimkan kepada kepala kaiitor pos dan
telekomunikasi, kepala jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan yang
bersangkutan.

Demikian isi dari Pasal 49 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 49 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat