Pasal 48 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 48
Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.
Demikian isi dari Pasal 48 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.
Demikian isi dari Pasal 48 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID