Pasal 47 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

 

Pasal 47

(1) Bila hakim menjatuhkan pidana, maka maksimum pidana pokok terhadap tindak pidana anak itu dikurangi sepertiga.

(2) Bila perbuatan itu adalah kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka anak itu dijatuhi pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 45.)

(3) Pidana tambahan yang tersebut dalam pasal 10 huruf b, nomor 1 dan 3, tidak dapat diterapkan.

Demikian isi dari Pasal 47 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 47 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat