Pasal 47 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 47

(1) Penyidik berhak membuka, memeriksa dan menyita surat lain yang dikirim melalui kantor
pos dan teIekomunikasi, jawatan atau pcrusahaan komunikasi atau pengangkutan jika benda
tersebut dicurigai dengan alasan yang kuat mempunyai hubungan dengan perkara pidana
yang sedang diperiksa, dengan izin khusus yang diberikan untuk itu dari ketua pengadilan
negeri.
(2) Untuk kepentingan tersebut. penyidik dapat meminta kepada kepala kantor pos dan
telekomunikasi, kepala jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan lain untuk
menyerahkan kepadanya surat yang dimaksud dan untuk itu harus diberikan surat tanda
penerimaan.
(3) Hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, dapat dilakukan pada
semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan menurut ketentuan yang diatur dalam ayat
tersebut.

Demikian isi dari Pasal 47 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 47 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat