Pasal 46 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 46

Bila, sesudah anak itu dan kedua orang tuanya atau salah satu orang tua hadir, kedua orang tua itu atau salah seorang tetap menolak, maka perkawinan tidak boleh dilaksanakan bila belum lampau tiga bulan terhitung dari hari pertemuan itu.

Demikian isi dari Pasal 46 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 46 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat