Pasal 46 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

 

Pasal 46

(1) Bila hakim memerintahkan supaya anak yang bersalah itu diserahkan kepada pemerintah, maka ia dimasukkan dalam lembaga pendidikan anak negara supaya menerima pendidikan dari pemerintah atau di kemudian hari dengan cara lain, atau diserahkan kepada seorang tertentu yang bertempat tinggal di Indonesia atau kepada suatu badan hukum, yayasan atau lembaga amal (sosial) yang berkedudukan di Indonesia untuk menyelenggarakan pendidikannya, atau di kemudian hari, atas tanggungan pemerintah, dengan cara lain; dalam kedua hal di alas, paling lama sampai orang yang bersalah itu mencapai umur delapan belas tahun.

(2) Aturan untuk melaksanakan ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan undang undang.

Demikian isi dari Pasal 46 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

 

Sumber : Pasal 46 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat