Pasal 45 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 45

Bila anak itu tidak hadir, maka perkawinannya tidak dapat dilaksanakan, kecuali sesudah permohonan diajukan sekali lagi untuk perantaraan pengadilan.

Demikian isi dari Pasal 45 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 45 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat