Pasal 44 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 44

(1) Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara.
(2) Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga.

Demikian isi dari Pasal 44 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 44 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat