Pasal 43 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 43

Dalam waktu tiga minggu, atau dalam jangka waktu yang lain jika dianggap perlu oleh
Pengadilan Negeri, terhitung dari hari pengajuan surat permohonan itu, Pengadilan harus
berusaha menghadapkan bapak dan ibu, beserta anak itu, agar dalam suatu sidang tertutup
kepada mereka diberi penjelasan-penjelasan yang dianggap berguna oleh pengadilan demi
kepentingan masing-masing. Mengenai pertemuan pihak-pihak tersebut harus dibuat berita
acara tanpa mencantumkan alasan-alasan yang mereka kemukakan.

Demikian isi dari Pasal 43 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 43 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat