Pasal 43 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 43
Apabila hakim memerintahkan supaya putusan diumumkan berdasarkan kitab undang-undang ini atau aturan-aturan umum lainnya, maka ia harus menetapkan pula bagaimana cara melaksanakan perintah itu atas biaya terpidana.
Demikian isi dari Pasal 43 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID