Pasal 43 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Pasal 43
Penyitaan surat atau tulisan lain dan mereka yang berkewajiban menurut undang-undang
untuk merahasiakannya, sepanjang tidak rnenyangkut rahasia negara, hanya dapat dilakukan
atas persetujuan mereka atau atas izin khusus ketua pengadilan negeni setempat kecuali
undang-undang menentukan lain.
Demikian isi dari Pasal 43 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Sumber : Pasal 43 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)