Pasal 42 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 42

Segala biaya untuk pidana penjara dan pidana kurungan dipikul oleh negara, dan segala pendapatan dari pidana denda dan perampasan menjadi milik negara.

Demikian isi dari Pasal 42 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 42 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat