Pasal 419 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 419

(1) Dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun dihukum pegawai negeri :

1e. yang menerima pemberian atau perjanjian, sedang diketahuinya bahwa pemberian atau perjanjian itu diberikan kepadanya untuk membujuknya supaya dalam jabatannya melakukan atau mengalpakan sesuatu apa yang berlawanan dengan kewajibannya :

2e. yang menerima pemberian, sedang diketahuinya, bahwa pemberian itu diberikan kepadanya oleh karena atau berhubungan dengan apa yang telah dilakukan atau dialpakan dalam jabatannya yang berlawanan dengan kewajibannya. (K.U.H.P. 35, 36, 92, 209, 418, 420, 437).

Demikian isi dari Pasal 419 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 419 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat