Pasal 41 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 41

(1) Perampasan atas barang-barang yang disita sebelumya, diganti menjadi
pidana kurungan, apabila barang-barang itu tidak diserahkan, atau harganya
menurut taksiran dalam putusan hakim, tidak di bayar.
(2) Pidana kurungan pengganti ini paling sedikit satu hari dan paling lama enam
bulan.
(3) Lamanya pidana kurungan pengganti ini dalam putusan hakim ditentukan
sebagai berikut : tujuh rupiah lima puluh sen atau kurang di hitung satu
hari; jika lebih dari tujuh rupiah lima puluh sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima
puluh sen dihitung paling banyak satu hari, demikian pula sisanya yang tidak
cukup tujuh rupiah lima puluh sen.
(4) Pasal 31 diterapkan bagi pidana kurungan pengganti ini.
(5) Jika barang-barang yang dirampas diserahkan, pidana kurungan pengganti
ini juga di hapus.

Demikian isi dari Pasal 41 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 41 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat