Pasal 40 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

 

Pasal 40

Anak tidak sah yang tidak diakui, tidak boleh melakukan perkawinan tanpa izin wali atau wali pengawas, selama ia masih di bawah umur. Bila kedua-keduanya, atau salah seorang, menolak untuk memberikan izin atau untuk menyatakan pendirian, Pengadilan Negeri di daerah hukum tempat tinggal anak yang masih di bawah umur itu, atas permohonannya, berkuasa memberikan izin untuk itu, setelah mendengar atau memanggil dengan sah wali atau wali pengawas si anak.

Demikian isi dari Pasal 40 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 40 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

 

Anda mungkin juga berminat