Pasal 4 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Pasal 4
Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia.
Demikian isi dari pasal 4 KUHAP
Sumber : Pasal 4 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia.
Demikian isi dari pasal 4 KUHAP