Pasal 398 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 398

Pengurus atau komisaris perseroan yang tidak bernama, maskapai andil Bumiputera atau perkumpulan koperasi yang dinyatakan jatuh palit atau yang diperintahkan hakim dalam menyelesaikan urusan perniagaannya dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan :

1e. jika ia telah membantu atau mengizinkan akan melakukan perbuatan yang berlawanan dengan anggaran dasar, yang menyebabkan sama sekali atau sebagian besar dari kerugian yang tertanggung oleh perseroan, masakapai atau perkumpulan itu ;

2e. jika ia, dengan maksud akan menunda jatuhnya atau penyelesaian urusan perniagaan dari perseroan, maskapai atau perkumpulan itu, sedang diketahuinya jatuh palit atau penyelesaian itu tiada dapat dicegah lagi, telah membantu atau telah mengizinkan akan meminjam uang dengan perjanjian yang berat ;

3e. jika karena salahnya kemudian ta’ dicukupi kewajiban yang diterangkan dalam pasal 6, ayat pertama dari Kitab Undang2 Perniagaan atau dalam pasal 27, ayat pertama dari ordonansi maskapai andil Bumiputera atau tidak dapat diadakan dengan baik dan lengkap buku dan surat keterangan tempat menuliskan peringatan menurut pasal-pasal itu, dan surat lain yang disimpan menurut pasal-pasal itu. (K.U.H.P. 43, 392, 396, 403, 405).

Demikian isi dari Pasal 398 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 398 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat