Pasal 397 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 397

Pedagang yang sedang dinyatakan jatuh palit atau yang sudah diizinkan menyerahkan harta bendanya menurut keputusan pengadilan, dihukum karena palit dengan tipu, dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan jalan menipu mengurangi hak penagihan utang:

1e. dengan justa mengarang, atau menyembunyikan keuntungan, atau melarikan barang dari harta bendanya itu;

2e. memindahkan sesuatu barang, atau menyembunyikan keuntungan maupun dengan nyata dibawah harganya ;

3e. menguntungkan salah seorang penagih utang padanya dengan jalan apapun pada waktu ia jatuh palit atau pada ketika ia tahu, bahwa jatuhnya palit itu tidak dapat dicegah lagi;

4e. tidak mencukupi  kewajibannya dalam mencatat segala sesuatu menurut pasal 6 ayat pertama dari kitab Undang2 Perniagaan dan dalam penyimpanan dan penunjukkan buku, surat keterangan dan surat lain, yang tersebut dalam ayat ketiga pasal itu. (K.U.H.P. 35, 43, 392, 399, 402, 405, 486).

Demikian isi dari Pasal 397 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 397 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat