Pasal 396 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 396

Pedagang yang sudah dinyatakan jatuh palit atau yang sudah diizinkan menyerahkan harta bendanya menurut keputusan pengadilan, dihukum karena palit sederhana, dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan;

1e. jika ongkos penghidupan terlampau boros;

2e. jika ia dengan maksud untuk mengundurkan palitnya meminjam dengan memakai perjanjian yang berat, sedang diketahuinya bahwa pinjaman, itu tiada mencegah jatuhnya palit;

3e. jika ia ta’ dapat menunjukkan dalam keadaan baik dan lengkap buku-buku dan surat-surat keterangan tempat menuliskan catatan-catatan menurut pasal 6 Kitab Undang-Undang Peniagaan dan surat-surat lain yang disimpannya menurut pasal itu. (K.U.H.P 43, 392, 398, 405, 517).

Demikian isi dari Pasal 396 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 396 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat