Pasal 39 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

 

Pasal 39

  • Yang dapat dikenakan penyitaan adalah :
  1. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
  2. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
  3. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
  4. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
  5. benda lain yang mempunyai hubungan lansung dengan tindak pidana yang dilakukan.
  • Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata’ atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1).

Demikian isi dari Pasal 39 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 39 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat