Pasal 379 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 379
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 378, jika barang yang diberikan itu bukan hewan dan harga barang, utang dan piutang itu tidak lebih dari Rp. 250,— dihukum karena penipuan ringan, dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,— (K.U.H.P. 64-3, 70 bis, 101, 394 s, 482).
Demikian isi dari Pasal 379 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID