Pasal 374 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 374
Penggelapan yang dilakukan oleh orang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (K.U.H.P. 35, 43, 376 s, 415, 432, 486, 513).
Demikian isi dari Pasal 374 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID