Pasal 373 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 373

Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 372, jika yang digelapkan itu bukan hewan dan harganya tidak lebih dari Rp, 250,–, dihukum, karena penggelapan ringan, dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,–. (K.U.H.P. 64-3, 70 bis, 101, 376, 482).

Demikian isi dari Pasal 373 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 373 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat