Pasal 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 372
Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara se-lama2nya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,—. (K.U.H.P. 35, 43, 373, 376 s, 486).
Demikian isi dari Pasal 372 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID