Pasal 371 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 371

Pada waktu menjatuhkan hukuman karena salah satu kejahatan diterangkan dalam bab ini, dapat dijatuhkan hukuman pencabutan hak yang tersebut dalam pasal 35 No. 1-4.

Demikian isi dari Pasal 371 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 371 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat