Pasal 37 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) 

 

Pasal 37

  • Pada waktu menangkap tersangka, penyelidik hanya berwenang menggeledah pakaian termasuk benda yang dibawanya serta, apabila terdapat dugaan keras dengan alasan yang cukup bahwa pada tersangka tersebut terdapat benda yang dapat disita.
  • Pada waktu menangkap tersangka atau dalam hal tersangka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibawa kepada penyidik, penyidik berwenang menggeledah pakaian dan atau menggeledah badan tersangka.

Demikian isi dari Pasal 37 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 37 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat