Pasal 369 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 369 

(1) Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan ancaman akan menista dengan lisan atau menista dengan tulisan  atau dengan ancaman akan membuka rahasia, supaya orang itu memberikan sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena mengancam dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

(2) Kejahatan ini hanya dituntut atas pengaduan orang yang dikenakan kejahatan itu. (K.U.H.P. 35, 72, 112, 310 s, 322, 370 s, 486)

Demikian isi dari Pasal 369 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 369 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat