Pasal 364 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 364

Perbuatan yng diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 No. 4, begitu juga apa yang diterangkan dalam pasal 363 No. 5, asal saja tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau dalam perkarangan yang tertutup yang ada rumahnya, maka jika harga barang yang dicuri itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, dihukum sebagai pencurian ringan dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,–.

Demikian isi dari Pasal 364 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 364 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat