Pasal 362 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 362

Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,—. (K.U.H.P. 35, 364, 366, 486).

Demikian isi dari Pasal 362 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 362 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat