Pasal 36 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

 

Pasal 36

Dalam hal penyidik harus melakukan penggeledahan rumah di luar daerah hukumnya, dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalarn Pasal 33, maka penggeledahan tersebut harus diketahui oleh ketua pengadilan negeri dan didampingi oleh penyidik dari daerah hukum di mana penggeledahan itu dilakukan.

Demikian isi dari Pasal 36 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 36 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat