Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

 

Pasal 351 KUHP

  • Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4500,-
  • Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (K.U.H.P. 90)
  • Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (K.U.H.P. 338)
  • Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
  • Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (K.U.H.P. 37, 53, 184 s, 353 s, 356, 487).

Demikian isi dari Pasal 351 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat