Pasal 350 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 350 KUHP 

Pada waktu menjatuhkan hukuman karena makar mati (doodslag) pembunuhan direncanakan (moord) atau karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 344, 347 dan 348, dapat dijatuhkan hukuman mencabut hak yang tersebut dalam pasal 35 No 1-5

Demikian isi dari Pasal 350 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 350 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat