Pasal 35 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 35
(1) Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal
yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau dalam aturan umum
lainnya ialah :
1. hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;
2. hak memasuki Angkatan Bersenjata;
3. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan
aturan-aturan umum.
4. hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atas penetapan
pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu
pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri;
5. hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau
pengampuan atas anak sendiri;
6. hak menjalankan mata pencarian tertentu.
(2) Hakim tidak berwenang memecat seorang pejabat dari jabatannya, jika
dalam aturan-aturan khusus di tentukan penguasa lain untuk pemecatan itu.
Demikian isi dari Pasal 35 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID