Pasal 345 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 345

Barangsiapa dengan sengaja menghasut orang lain untuk membunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberikan daya upaya kepadanya untuk itu, maka jika orang itu jadi membunuh diri, dihukum penjara selama-lamanya empat bulan.

Demikian isi dari Pasal 345 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 345 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat