Pasal 344 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 344

Barangsiapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan dengan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.

Demikian isi dari Pasal 344 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 344 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat