Pasal 343 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 343

Bagai orang lain yang turut campur dalam kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 341 dianggap kejahatan itu sebagai makar mati atau pembunuhan.

Demikian isi dari Pasal 343 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 343 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat