Pasal 33a KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 33a
Jika orang yang ditahan sementara di jatuhi pidana penjara atau pidana kurungan, dan kemudian dia sendiri atau orang lain dengan persetujuannya mengajukan permohonan ampun, waktu mulai permohonan diajukan hingga ada putusan Presiden, tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana, kecuali jika Presiden, dengan mengingat keadaan perkaranya, menentukan bahwa waktu itu seluruhnya atau sebagian dihitung sebagai waktu menjalani pidana..
Demikian isi dari Pasal 33a KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID