Pasal 335 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 335

(1) Dihukum penjara selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,– :

1e. barangsiapa dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tiada melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan, dengan sesuatu perbuatan lain ataupun dengan perbuatan yang ta’ menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman dengan sesuatu perbuatan lain, ataupun ancaman dengan perbuatan yang tak menyenangkan, akan melakukan sesuatu itu, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain : (K.U.H.P. 37, 52, 89, 164 s, 170, 173, 175, 211 s, 285, 289, 300, 332, 336, 365, 368, 414, 421, 438 s, 459 s).

2e. barangsiapa memaksa orang lain dengan ancaman penistaan lisan atau penistaan tulisan supaya ia melakukan, tidak melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa. (K.U.H.P. 37, 183, 310, 369).

(2) Dalam hal yang diterangkan pada 2e, maka kejahatan itu hanya dituntut atas pengaduan orang yang dikenakan kejahatan itu.

Demikian isi dari Pasal 335 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 335 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat