Pasal 330 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 330

Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap duapuluh satu tahun, dan tidak lebih dahulu telah kawin.

Apabila perkawinan itu dibubarkan sebelum umur mereka genap duapuluh satu tahun, maka mereka tidak kembali lagi dalam kedudukan belumdewasa.

Mereka yang belum dewasa dan tidak berada dibawah kekuasaan-orangtua, berada dibawah perwalian atas dasar dan dengan cara sebagaimana teratur dalam bagian ketiga, ke-empat, kelima dan ke-enam bab ini.

Penentuan arti istilah ,,belumdewasa” yang dipakai dalam beberapa peraturan-undang2 terhadap bangsa Indonesia.

Ordonansi 31 januari 1931, L.N. 1931 – ’54.

Untuk menghilangkan segala keragu-raguan yang timbul karena ordonansi 21 Desember 1917, L.N. 1917 – 138, dengan mencabut ordonansi ini, di tentukan sebagai berikut.

(1) Apabila peraturan2-undang2 memakai istilah ,,belumdewasa”, maka sekadar mengenai bangsa Indonesia, dengan istilah itu yang dimaksudkan :

segala orang yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin.

(2) Apabila perkawinan itu dibubarkan sebelum mulai umur duapuluh dua tahun, maka tidaklah mereka kembali lagi dalam istilah ,,belumdewasa

(3) Dalam paham perkawinan tidaklah termasuk perkawinan anak-anak.

Demikian isi dari Pasal 330 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 330 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat