Pasal 328 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 328

Barangsiapa melarikan orang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara, dengan maksud melawan hak akan membawa orang itu dibawah kekuasaan sendiri atau dibawah kekuasaan orang lain atau akan menjadikan dia jatuh terlantar, dihukum karena melarikan (menculik) orang, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun. (K.U.H.P. 37, 52, 79-2e, 165, 333, 335-1, 337).

Demikian isi dari Pasal 328 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 328 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat