Pasal 32 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 32

Seseorang yang dengan keputusan pengadilan telah dinyatakan melakukan zina, sekali-kali tidak diperkenankan kawin dengan pasangan zinanya itu

Demikian isi dari Pasal 32 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 32 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat