Pasal 32 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 32

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini

Demikian isi dari Pasal 32 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 32 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat