Pasal 317 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 317

(1) Barangsiapa dengan sengaja memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan atas pemberitahuan yang palsu kepada pembesar Negeri tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang itu jadi tersinggung, maka dihukum karena mengadu dengan memfitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun

(2) Dapat dijatuhkan hukuman pencabutan hak yang tersebut dalam pasal 35, No 1-3 (KUHP 72, 220, 310, 488)

Demikian isi dari Pasal 317 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 317 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat