Pasal 313 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 313
Tentang bukti sebagai yang dimaksud dalam pasal 312 tidak diizinkan, jika perbuatan yang dituduh itu hanya dapat dituntut atas pengaduan dan pengaduan tidak dilakukan (KUHP 27 s, 488)
Demikian isi dari Pasal 313 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID