Pasal 31 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

 

Pasal 31

  • Terpidana dapat menjalani pidana kurungan pengganti tanpa menunggu batas waktu pembayaran denda.
  • Ia selalu berwenang membebaskan dirinya dari pidana kurungan pengganti dengan membayar dendanya.
  • Pembayaran sebagian dari pidana denda, baik sebelum maupun sesudah mulai menjalani pidana kurungan yang seimbang dengan bagian yang dibayarnya.

Demikian isi dari Pasal 31 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 31 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat