Pasal 308 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 308 :

Kalau ibu menaruh anaknya disuatu tempat supaya dipungut oleh orang lain tidak berapa lama sesudah anak itu dilahirkan oleh karena takut akan diketahui orang ia melahirkan anak atau dengan maksud akan terbebas dari pemeliharaan anak itu, meninggalkannya, maka hukuman maksimum yang tersebut dalam pasal 305 dan 306 di- kurangi sehingga’ seperduanya. (K.U.H.P. 35, 305, 307, 341 s, 359 s).

Demikian isi dari Pasal 308 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 308 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat