Pasal 304 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 304 :
Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau membiarkan orang dalam kesengsaraan, sedang ia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan pada orang itu karena hukum yang berlaku atasnya atau karena menurut perjanjian, dihukum penjara selama- lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.-. (K.U.H.P. 35, 37, 306, 309, 359, 491, 531 s).
Demikian isi dari Pasal 304 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID