Pasal 30 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 30

Perkawinan dilarang antara mereka yang satu sama lainnya mempunyai hubungan darah dalam garis ke atas maupun garis ke bawah, baik karena kelahiran yang sah maupun karena kelahiran yang tidak sah, atau karena perkawinan; dalam garis ke samping, antara kakak beradik laki perempuan, sah atau tidak sah.

Demikian isi dari Pasal 30 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 30 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat