Pasal 30 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

 

Pasal 30

  • Pidana denda paling sedikit tiga rupiah tujuh puluh lima sen.
  • Jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan.
  • Lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.
  • Dalam putusan hakim, lamanya pidana kurungan pengganti ditetapkan demikian; jika pidana dendanya tujuh rupiah lima puluh dua sen atau kurungan, di hitung satu hari; jika lebih dari lima rupiah lima puluh sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen di hitung paling banyak satu hari demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen.
  • Jika ada pemberatan pidana denda disebabkan karena perbarengan atau pengulangan, atau karena ketentuan pasal 52, maka pidana kurungan pengganti paling lama delapan bulan.
  • Pidana kurungan pengganti sekali-kali tidak boleh lebih dari delapan bulan.

Demikian isi dari Pasal 30 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 30 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat