Pasal 30 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 30

Apabila tenggang waktu penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26,
Pasal 27 dan Pasal 28 atau perpanjangan penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 29
ternyata tidak sah, tersangka atau terdakwa berhak minta ganti kerugian sesuai dengan
ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96

Demikian isi dari Pasal 30 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 30 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat